.

☺Ingin Mencoba Keberuntungan Kamu☺

Senin, 29 November 2010

Oo.Fatwa haram MUI menikahi gadis sekantor



Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor..

” MUI Pusat mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, MUI mengeluarkan fatwa :
“HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR”

banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.


Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: “Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?”
Prof.Dr. Syamsudin: “Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya…please deh…jangan gila doong !
Click here to enlargeClick here to enlargeClick here to enlarge

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1

Masukkan Code ini K1-8872E2-F untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
 

Copyright © 2007-2008 Deserted. All Rights Reserved. Content Blog dan Materi Iklan menjadi tanggung jawab masing-masing Blogger dan Pemasang Iklan ewin-coga by CoG4